Sebegini Tuntutan Serikat Pekerja Jatim soal UMP 2022
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur sedang menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan UMP Jatim 2021 masih di angka Rp 1,8 juta.
Dia mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta.
"Angka tersebut didapat dari data BPS untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022," ujar Jazuli tertulis, Selasa (26/10).
Selain itu, para pekerja dari FSPMI juga meminta Khofifah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim tahun depan.
"Penetapan upah pekerja berdasarkan prinsip keadilan kelayakan. Di Jawa Timur harus diwujudkan," kata dia.
Jazuli bersama 500 orang yang tergabung dalam FSPMI Jatim berencana datang ke Kantor Gubernur Jatim menyampaikan aspirasi UMP maupun UMSK 2022 pukul 12.00 WIB.
Serikat pekerja akan berangkat dari wilayah masing-masing berkumpul di depan Mal Royal Plaza.
"Isu yang akan diusung tolak Omnibus Law dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan FSPMI," ucap dia.
"Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law dan tetap berlakukan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur," tegas Jazuli. (mcr12/jpnn)
Serikat pekerja mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari