Sebegini Tuntutan Serikat Pekerja Jatim soal UMP 2022

Sebegini Tuntutan Serikat Pekerja Jatim soal UMP 2022
Serikat pekerja mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur sedang menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan UMP Jatim 2021 masih di angka Rp 1,8 juta.

Dia mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta.

"Angka tersebut didapat dari data BPS untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022," ujar Jazuli tertulis, Selasa (26/10).

Selain itu, para pekerja dari FSPMI juga meminta Khofifah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim tahun depan. 

"Penetapan upah pekerja berdasarkan prinsip keadilan kelayakan. Di Jawa Timur harus diwujudkan," kata dia. 

Jazuli bersama 500 orang yang tergabung dalam FSPMI Jatim berencana datang ke Kantor Gubernur Jatim menyampaikan aspirasi UMP maupun UMSK 2022 pukul 12.00 WIB. 

Serikat pekerja akan berangkat dari wilayah masing-masing berkumpul di depan Mal Royal Plaza. 

"Isu yang akan diusung tolak Omnibus Law dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan FSPMI," ucap dia.

"Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law dan tetap berlakukan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur," tegas Jazuli. (mcr12/jpnn)

Serikat pekerja mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News