Sebegini Uang Barbuk OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan

Sebegini Uang Barbuk OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, menaksir barang bukti uang asing yang disita dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan, jika dirupiahkan sekitar Rp 400 juta.

"Dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," kata Lili saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri,mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa uang asing dari OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Rabu (8/1) kemarin. 

Ali menerangkan, saat ini KPK masih menghitung secara pasti jumlah uang yang disita. Selain itu, KPK masih mendalami asal muasal uang tersebut. "Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers," ujarnya.

Dalam OTT ini, Ali menerangkan KPK mengamankan delapan orang, termasuk Wahyu Setiawan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat politikus PDIP. Wahyu diduga menerima suap dari sosok itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (tan/jpnn)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menaksir barang bukti uang asing yang disita dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebegini jumlahnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News