Sebegini Uang Haram yang Diduga Diterima Edhy Prabowo, Rupiah dan Dolar
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy Prabowo, empat orang tersangka lainnya juga sudah resmi ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dua lagi belum tertangkap dan diminta segera menyerahkan diri. Total ada tujuh tersangka.
KPK telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 sejak Agustus 2020.
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
"Kita mem-profiling kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto menambahkan.
Edhy Prabowo merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
KPK mengungkap jumlah uang suap yang diduga diterima Edhy Prabowo, dilacak sejak Agustus 2020.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya