Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba

Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp 303.825.000.

"Sementara sisanya sebesar Rp 756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," tambah JPU Eka.

Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama.

Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan. (antara/jpnn)


AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana terkait kasus gembong narkoba Fredy Pratama.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News