Sebegini UMP DKI Jakarta 2021, Tetapi Belum Resmi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai UMP DKI Jakarta akan sama dengan tahun 2020, yakni Rp 4.276.349 per bulan.
"Tentu, karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kami hormati sebagai sebuah keputusan," kata Ariza kepada wartawan, Selasa (27/10) malam.
Ariza menjelaskan, penetapan itu mengikuti keputusan pemerintah pusat yang mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
"Kami hormati keputusan yang diambil sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan." ujar Ariza.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan UMP pada 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.
Sebegini UMP DKI Jakarta 2021, sebagaimana disampaikan Wabuh Ahmad Riza Patria, mengaku keputusan Menaker Ida Fauziyah.
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya