Sebegini Upah Lukman dan Zainal Setiap Kirim 2 Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kedua pelaku ialah Lukman Hakim (30) dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember dan Zainal (28) asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menyebut kedua pelaku menerima paket tersebut dikirimkan melalui pelabuhan.
"Sabu-sabu tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Samsul, Selasa (19/10).
Pengakuan kedua pelaku setiap mengirimkan dua kilogram sabu-sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.
"Pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman, tetapi kami akan dalami lagi," ujar dia.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, muncul satu nama berinisial SY diduga sebagai penyuplai sabu-sabu dari Malaysia yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu-sabu tersebut," tandas Samsul. (mcr12/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Lukman dan Zainal kurir dua kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus