Sebegini Upah yang Didapat Kurir Sabu-Sabu Antarprovinsi
jpnn.com, MATARAM - Kurir sabu-sabu antarprovinsi asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima upah Rp 20 juta apabila berhasil mengantarkan paket setengah ons kepada seorang pemesan.
Pelaku pria berinisial MH (21) ditangkap aparat kepolisian hasil tindak lanjut penangkapan pada Minggu (12/2) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari pemeriksaan, MH ini mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 20 juta oleh bandar," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa, Senin.
Dari penangkapan MH, pihak kepolisian turut menangkap empat orang lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba wilayah NTB.
"Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu setengah ons ketika sedang tidur pulas di dalam kapal penyeberangan. Kapalnya ini baru tiba di Pelabuhan Lembar," ucapnya.
"Empat orang itu inisial T, EMZ, GT, dan AF. Mereka semua punya peran berbeda-beda," ujar dia.
Pada awalnya, kata dia, pihak kepolisian menangkap T (37), pria asal Dasan Agung, Kota Mataram. Dia ditangkap berdasarkan keterangan dari MH yang mengaku akan menyerahkan barang ke T.
"Pelaku T ini ditangkap ketika berada di halte kawasan Pelabuhan Lembar. Pelaku T ini disebut yang akan menerima barang dari MH," katanya.
Kurir sabu-sabu antarprovinsi menerima upah apabila berhasil mengantarkan paket setengah ons kepada seorang pemesan.
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba