Sebegini Upah yang Didapat Kurir Sabu-Sabu Antarprovinsi

Usai menangkap T, peran pelaku lain, EMZ (38), pria asal Sekarbela, Kota Mataram, GT (25), pria asal Bertais, Kota Mataram, dan AF (30), pria asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, turut terungkap.
"Untuk tiga pelaku lainnya di tangkap di suatu tempat di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.
Mustofa pun menyampaikan bahwa EMZ berperan sebagai orang yang menyuruh T mengambil barang dari MH.
Kemudian AF, yang melakukan pemesanan kepada bandar. Sedangkan, GT adalah pelaku yang mengenalkan MH dengan AF untuk mengambil barang dari bandar.
Terkait keberadaan dari bandar tersebut, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas.
Dia pun enggan mengungkapkan ke publik karena masih dalam proses pengembangan di lapangan.
"Yang jelas, bandar ini dari luar NTB, identitas sudah kami kantongi dan sekarang masuk dalam proses pengembangan pencarian," ujarnya.
Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan ke empat pelaku. Proses pemeriksaan pun dikatakan masih berjalan dengan mengarah pada aturan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Kurir sabu-sabu antarprovinsi menerima upah apabila berhasil mengantarkan paket setengah ons kepada seorang pemesan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam