Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di 3 bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024,” ujar Prabowo, di Istana Merdeka, pada Selasa (5/11). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus piutang macet UMKM, petani, hingga nelayan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Prabowo Optimistis Indonesia tidak Lagi Mengimpor Beras pada 2025
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia