Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian Master Parulian penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan ini.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Mengaku Prihatin, Prabowo Janji Bakal Tambah Tunjangan Hakim
- Prabowo Prihatin dengan Betapa Beratnya Beban Kerja para Hakim
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima