Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

Kepada Master Parulian terkait keadaan memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk keadaan meringankan, Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.
Kemudian terhadap Lin Che Wei, hakim menilai mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan ialah terdakwa Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dan tidak menerima honor, bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan terhadap Lin Che Wei juga bermuatan dissenting opinion, di mana salah satu hakim pada pokoknya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi.
Lalu, Pierre Togar untuk keadaan memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan yaitu Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara Stanley MA terkait keadaan yang memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Stanley belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng