Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Terkait dengan hal yang memberatkan Indra, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Indra dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (tan/jpnn)


Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News