Sebegini Vonis Penjara Eks Bupati Talaud
Kamis, 27 Januari 2022 – 12:14 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Foto: Fikantri Kaesang/Manado Post/JPNN.com
Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado membacakan amar putusan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hakim memandang Sri bersalah.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Bulan Ranjang
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam