Sebegini Vonis Penjara Eks Bupati Talaud

Sebegini Vonis Penjara Eks Bupati Talaud
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Foto: Fikantri Kaesang/Manado Post/JPNN.com

Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado membacakan amar putusan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hakim memandang Sri bersalah.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News