Sebeginilah Fee Proyek untuk Abdul Latif saat Jadi Bupati HST, Wow

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (T?PPU) Abdul Latif disebut telah menerima fee proyek? dalam jumlah besar ketika menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (1/3), terungkap bahwa enam kontraktor yang menjadi saksi menyetorkan fee proyek Rp 10 miliar lebih kepada Abdul Latif.
"Dari enam saksi, lebih dari Rp 10 miliar fee yang disetorkan kontraktor, termasuk saksi Irwan menyetor Rp 4,67 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di persidangan itu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saksi Irwan mengakui sering memenangkan tender proyek peningkatan jalan di HST rentang waktu tahun 2016 hingga 2017.
Di antara proyek tersebut berupa peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2016 se?nilai Rp 14 miliar dan dia menyetorkan fee Rp 1,3 miliar untuk terdakwa selaku Bupati HST.
Konon fee tersebut diserahkan Irwan melalui mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Barabai Fauzan Rifani.
Lalu, Irwan kembali mendapatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2017 senilai Rp 13,6 miliar dan total fee yang disetorkan Rp 1,1 miliar.
"Fee disepakati 10 persen untuk Bupati saya serahkan ke Fauzan," beber Irwan.
Sebeginilah jumlah fee proyek yang diserahkan untuk Abdul Latif saat menjabat Bupati HST, Kalimantan Selatan pada 2016-2017. Jangan kaget dengan jumlahnya.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK