Sebeginilah Fee Proyek untuk Abdul Latif saat Jadi Bupati HST, Wow

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (T?PPU) Abdul Latif disebut telah menerima fee proyek? dalam jumlah besar ketika menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (1/3), terungkap bahwa enam kontraktor yang menjadi saksi menyetorkan fee proyek Rp 10 miliar lebih kepada Abdul Latif.
"Dari enam saksi, lebih dari Rp 10 miliar fee yang disetorkan kontraktor, termasuk saksi Irwan menyetor Rp 4,67 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di persidangan itu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saksi Irwan mengakui sering memenangkan tender proyek peningkatan jalan di HST rentang waktu tahun 2016 hingga 2017.
Di antara proyek tersebut berupa peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2016 se?nilai Rp 14 miliar dan dia menyetorkan fee Rp 1,3 miliar untuk terdakwa selaku Bupati HST.
Konon fee tersebut diserahkan Irwan melalui mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Barabai Fauzan Rifani.
Lalu, Irwan kembali mendapatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2017 senilai Rp 13,6 miliar dan total fee yang disetorkan Rp 1,1 miliar.
"Fee disepakati 10 persen untuk Bupati saya serahkan ke Fauzan," beber Irwan.
Sebeginilah jumlah fee proyek yang diserahkan untuk Abdul Latif saat menjabat Bupati HST, Kalimantan Selatan pada 2016-2017. Jangan kaget dengan jumlahnya.
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian