Sebegitu Bencinya WP kepada Presiden Jokowi
jpnn.com, MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini pelaku WP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cybercrime.
Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya di Medan, Kamis.
Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pelaku menjalani pemeriksaan oleh polisi karena mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1