Sebegitu Bencinya WP kepada Presiden Jokowi
jpnn.com, MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini pelaku WP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cybercrime.
Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya di Medan, Kamis.
Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pelaku menjalani pemeriksaan oleh polisi karena mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ini Isi Pertemuan Tertutup Ahmad Luthfi dengan Prabowo dan Jokowi
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Ngobrol Rahasia dengan Paslon di Pilwakot Solo Ini