Sebegitu Bencinya WP kepada Presiden Jokowi
jpnn.com, MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini pelaku WP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cybercrime.
Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya di Medan, Kamis.
Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pelaku menjalani pemeriksaan oleh polisi karena mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila