Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.
Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Sebelas pelaku yang tergabung ke dalam tiga kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam