Sebelas Pemuda Perkosa Empat ABG

Sebelas Pemuda Perkosa Empat ABG
Sebelas Pemuda Perkosa Empat ABG

"Untuk mendapat kebenaran, kita menunggu ditangkapnya tersangka lain. Dalam kasus ini, para pemerkosa dijerat pasal 81 dan  82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. Ancaman hukumannya adalah tiga tahun hingga delapan tahun kurungan penjara," tegasnya.(JPNN)


LAMONGAN - Kasus asusila ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, empat gadis di bawah umur diperkosa sebelas pemuda di wilayah hukum Polsek Solokuro.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News