Sebelas Pemuda Perkosa Empat ABG
Minggu, 10 November 2013 – 13:25 WIB
"Untuk mendapat kebenaran, kita menunggu ditangkapnya tersangka lain. Dalam kasus ini, para pemerkosa dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. Ancaman hukumannya adalah tiga tahun hingga delapan tahun kurungan penjara," tegasnya.(JPNN)
Baca Juga:
LAMONGAN - Kasus asusila ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, empat gadis di bawah umur diperkosa sebelas pemuda di wilayah hukum Polsek Solokuro.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim