Sebelum ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
Minggu, 01 September 2024 – 09:21 WIB
“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," sebutnya.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ketua DPC PPP Bojonegoro Sebut Wahono-Nurul Pemimpin Hebat untuk Bojonegoro Kuat
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Saat Nenek Mariama Memeluk dan Mendoakan Ahmad Ali di Pasar Salakan
- KPU Jateng Izinkan Kepala Daerah Aktif Ikuti Kampanye dan Dapat Pengamanan
- Hadiri Deklarasi Kawanua MP3, Maximus-Peggi Janji Majukan Mimika
- Partai Ummat Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024