Sebelum ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
Minggu, 01 September 2024 – 09:21 WIB

Bupati Kendal Dico Ganinduto yang sebelumnya berniat maju Pilkada Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," sebutnya.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU