Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung

Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Diketahui, kasus yang menjerat Soenarko berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5) atas nama pelapor Humisar Sahala.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api di Langkat Terbakar, 21 Karyawan Dilaporkan Tewas Terpanggang

Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Soenarko juga dituduh menyelundupkan senjata dari Aceh.

Atas hal itu, Soenarko ditetapkan tersangka dan diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146. (cuy/jpnn)


Penangguhan penahanan yang diajukan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah dikabulkan. Soenarko pun bisa keluar dari rumah tahanan (rutan) POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) siang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News