Sebelum Berangkat Sekolah, Sempat Rebutan Kamar Mandi

Sebelum Berangkat Sekolah, Sempat Rebutan Kamar Mandi
Suasana pemakaman almarhum Deni Yanuar di Jakarta, Kamis (27/9). Foto:Indopos/JPNN

”Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran kedua tersangka ini adalah ikut memukul dan menendang korban Deni,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan Kamis (27/9).

Dalam pemeriksaan lanjutan, kini keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun, saat kejadian GL dan juga EK diduga memukul dan menendang Deni. “Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara tapi karena di bawah umur, ancaman hukuman menjadi 1/3 orang dewasa menjadi ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Hermawan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih kemarin.

 

Berita sebelumnya, masih melekat kasus tewasnya siswa kelas X-8, SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, 15,  akibat dibacok celurit oleh pelajar SMAN 70. Rabu (26/9) siang lalu, kembali terjadi tawuran antar sekelompok pelajar hingga jatuh korban. Seorang siswa SMA Yayasan Karya 66, Kampung Melayu yakni Deni Januar, 17, tewas akibat dibacok celurit di Jl Payakumbuh, Minangkabau, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan.

 Sebelumnya Sekelompok pelajar menumpang metromini 62, sedangkan kelompok pelajar lainnya menumpang metromini S61. Tak ayal, di Jl Saharjo, Tebet, sekitar pukul 12.30 WIB kemarin, kedua kelompok pelajar tersebut diduga awalnya antara pelajar SMK Kartika Zenif dengan SMA Yayasan Karya 66 (Yake) saling ejek-ejekan hingga terjadilah tawuran. Kedua kelompok saling lempar batu dan aksi tawuran terjadi di depan restoran lapo (Toba Tabo).

TAWURAN antarpelajar sekolah lagi-lagi menimbulkan korban jiwa. Perkelahian pelajar kali ini melenyapkan nyawa Deni Yanuar, 17 tahun. Siswa SMA Yayasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News