Sebelum Beri Sanksi, JAMWas Tunggu Laporan Resmi
Kasus Pemerasan Oleh Jaksa di Kejari Batam
Sabtu, 04 Februari 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melakukan tindakan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Juprizal, yang ditangkap kepolisian karena diduga memeras seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Batam. Alasan kejaksaan, karena berita tersebut masih simpang-siur. Informasi kedua, lanjut Marwan, Juprizal memang menakut-nakuti dengan tujuan memeras. "Ditunggu, terus ditangkap. Saya kira begitu," tambah mantan JAM Pidana Khusus ini.
Pasalnya sampai Jumat (3/2), Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kejadian ini. "Saya sudah minta laporan tertulis Kajati Kepri (kepulauan Riau), sampai hari ini saya belum terima," kata Marwan, Jumat (3/2).
Marwan menambahkan, dia menerima dua informasi yang satu sama lain bertolak belakang. Informasi pertama, Juprizal awalnya minta data pengusutan kasus yang terjadi di PU. "Nah mungkin karena ketakutan, direkayasalah seolah-olah dia (Juprizal) memeras toh. Dia nggak tahu bahwa ada uang," kata Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melakukan tindakan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Juprizal, yang ditangkap kepolisian karena
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian