Sebelum Beri Sanksi, JAMWas Tunggu Laporan Resmi
Kasus Pemerasan Oleh Jaksa di Kejari Batam
Sabtu, 04 Februari 2012 – 00:48 WIB
Juprizal ditangkap pada Rabu (1/2) siang lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Dinas PU Suratno dan konsultan pembangunan, Ali Akbar. Keduanya adalah orang yang terlibat proyek di Sekupang, Batam.
Ali Akbar dan Suratno meladeni permintaan Juprizal karena yakin proyek yang mereka kerjakan tak bermasalah. Sampai akhirnya Juprizal ditangkap setelah sebelumnya berusaha kabur dengan menggunakan motor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melakukan tindakan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Juprizal, yang ditangkap kepolisian karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus