Sebelum Beri Sanksi, JAMWas Tunggu Laporan Resmi
Kasus Pemerasan Oleh Jaksa di Kejari Batam
Sabtu, 04 Februari 2012 – 00:48 WIB
Juprizal ditangkap pada Rabu (1/2) siang lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Dinas PU Suratno dan konsultan pembangunan, Ali Akbar. Keduanya adalah orang yang terlibat proyek di Sekupang, Batam.
Ali Akbar dan Suratno meladeni permintaan Juprizal karena yakin proyek yang mereka kerjakan tak bermasalah. Sampai akhirnya Juprizal ditangkap setelah sebelumnya berusaha kabur dengan menggunakan motor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melakukan tindakan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Juprizal, yang ditangkap kepolisian karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
- Banjir di Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan
- Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
- Jenderal Maruli Masuk ke Kali, Ciliwung Makin Bersih
- Dukung Kesejahteraan Anak Pekerja, IHC Hadirkan Daycare Berkualitas di Pertamina