Sebelum Dibawa KPK, Ade Yasin Sebut Nama Dandim dan Kapolres Bogor
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ade Yasin menjalani sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Dia meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena telah tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.
Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan, karena 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade tidak terlibat.
Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?" katanya.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan, dan tuntutan.
Ade Yasin menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK empat hari sebelum Idulfitri.
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK