Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Ayah-Anak Lebih Dulu Diracun
Setelah suami dan anak tirinya meninggal, AK dan KV beserta dua eksekutor membawa korban ke wilayah Sukabumi menggunakan dua mobil. Korban saat itu berada di mobil yang dikemudikan KV. Di sana korban dibakar di dalam mobil.
AK kemudian memberikan sejumlah uang kepada dua orang eksekutor ini untuk kembali ke kampung halamannya di Lampung. “Lalu dua orang ini diberikan uang sebesar Rp 8 juta untuk pulang ke Lampung,” kata Jerry.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi persolan utang. AK berencana menjual rumahnya untuk melunasi utang, namun ditentang oleh D.
“AK ini mempunyai utang kemudian dia kepingin menjual rumahnya. Tapi karena suami ini mempunyai anak (D) tidak setuju dan dia (D) mengatakan kalau menjual rumah ini kamu (AK) akan saya bunuh,” ujar Argo.
Sedangkan perkenalan AK dengan dua eksekutor Agus dan Sahid terjadi berkat bantuan mantan pembantunya. Saat itu, AK memerintahkan suami mantan pembantunya itu untuk menghubungi Agus dan Sahid.
“Setelah dihubungi, datanglah dua orang laki-laki inisial S dan A datang ke Jakarta menggunakan travel. Kemudian oleh tersangka AK ini dijemput di Kalibata,” jelas Argo.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Perempuan di Selokan Diduga Korban Pembunuhan
Saat perjalanan di dalam mobil, terjadilah negosiasi antara AK dengan dua eksekutor tersebut untuk membunuh ECP dan D. “Deal membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta,” tambah Argo.
Pengakuan yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma (AK) dan anaknya, KV, mereka membunuh korban dengan memberikan racun dan minuman keras.
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur