Sebelum Dibunuh Pacar, Siswi SMA Diajak Berhubungan Seksual di Mobil

jpnn.com, MAMUJU - Pelaku pembunuhan siswi SMA asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dijerat pasal berlapis.
Jasad korban ditemukan di dalam sungai di kawasan Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju.
"Pelaku pembunuhan siswi SMA berinisial HS dijerat pasal 338 KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Polisi Jamaluddin kepada wartawan, Rabu.
Kasat Reskrim menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan HS terhadap siswi SMA asal Kabupaten Mamasa berinisial HN (16), yakni karena kesal saat korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan sehingga HS kemudian mencekik leher siswi SMA itu hingga tewas. Pelaku kemudian membuang jasad korban di sungai di kawasan Jalan Arteri Mamuju," ujar Jamaluddin.
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, kata Jamaluddin, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kabupaten Mamasa menggunakan mobil pikap dengan alasan akan mengajak jalan-jalan dan makan di Kota Mamuju.
"Saat berada di Jalan Arteri Mamuju itulah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan di atas mobil tersebut, tetapi korban menolak sehingga membuat HS kesal kemudian mencekik HS," terang Jamaluddin.
Pelaku ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, pada Selasa (13/6).
Saat berada di jalan, pelaku memaksa siswi SMA melakukan hubungan seksual di atas mobil, tetapi korban menolak sehingga membuat HS kesal.
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK