Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Kamis, 29 Desember 2011 – 06:43 WIB
Eksekusi terhadap terpidana korupsi Hamid Rahim Sese ini dilakukan berdasarkan putusan terhadap yang bersangkutan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Dimana majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Baca Juga:
Putusan mahkamah agung terhadap kasasi bernomor Nomor 2550 K/PID.SUS/2010 Tahun 2011. Musyawarah atas putusan tersebut dilakukan 24 Juni 2011, dan dibacakan 28 Juni 2011 lalu. Majelis hakim dipimpin HM Imron Anwari, dengan anggota, Timur P Manurung dan H Suwardi serta Panitera, Oloan Harianja.
Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dengan pidana penjara selama empat tahun. (abg/pap)
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan penerima dana santunan lahan Celebes Convention Centre, Hamid Rahim Sese, menjadi buronan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau, Polres Rohil, dan Forkopimda Berkolaborasi Menjaga Pilkada hingga Tuntas
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Poso Sulteng
- Detik-Detik Warga Bogor Utara Meninggal Seusai Belanja di Minimarket