Sebelum Dieksekusi, Terpidana Suap Master Steel Pernah Nangis di Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala.
Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Namun jauh sebelum dieksekusi KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjadi saksi bahwa Effendy Komala pernah menangis di persidangan.
Saat membacakan pledoi pada 17 September 2013, Effendy mengaku sebagai pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya.
"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis. (flo/abu/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca BMKG 31 Desember 2024, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA