Sebelum Dieksekusi, Terpidana Suap Master Steel Pernah Nangis di Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala.
Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Namun jauh sebelum dieksekusi KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjadi saksi bahwa Effendy Komala pernah menangis di persidangan.
Saat membacakan pledoi pada 17 September 2013, Effendy mengaku sebagai pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya.
"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis. (flo/abu/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal