Sebelum Dieksekusi, Terpidana Suap Master Steel Pernah Nangis di Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala.
Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Namun jauh sebelum dieksekusi KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjadi saksi bahwa Effendy Komala pernah menangis di persidangan.
Saat membacakan pledoi pada 17 September 2013, Effendy mengaku sebagai pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya.
"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis. (flo/abu/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa