Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan
"Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," kata dia.
Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.
Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjol, apalagi yang berstatus ilegal.
"Kalau melakukan peminjaman, ya, sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan 86 karyawan perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.
Puluhan orang karyawan yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer kemudian dibawa ke Polda Jabar pada Jumat (15/10) dini hari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jabar, di Kota Bandung, Jabar, Sabtu (16/10).
Sebelum diizinkan ke kediaman masing-masin, 77 karyawan pinjol diberi wejangan agar selektif memilih pekerjaan.
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya