Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan
Minggu, 17 Oktober 2021 – 01:07 WIB
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebelum diizinkan ke kediaman masing-masin, 77 karyawan pinjol diberi wejangan agar selektif memilih pekerjaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya