Sebelum Dilantik Jadi Presiden, Jokowi Harus Hadapi DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan jabatan kegubernuran Jokowi begitu ada keputusan dari DPRD DKI Jakarta.
Mulus tidaknya pengunduran diri Jokowi pun sangat bergantung pada keputusan anggota dewan di Kebon Sirih, Jakarta.
"Proses hukum itu adanya di DPRD. Pemerintah hanya administratif," kata Gamawan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Lalu bagaimana jika pengunduran Jokowi ditolak? Soal ini, Gamawan kembali menegaskan bahwa proses pengunduran diri Jokowi bergantung kepada DPRD DKI. "Kuncinya hanya ada di DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan bahwa mulai hari ini Jokowi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Politisi PDIP itu tetap menjalankan tugas kegubernuran hingga dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada Oktober mendatang. "Sampai penetapan sebagai presiden terpilih, berarti hari ini sebagai gubernur," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045