Sebelum Dilantik Jadi Presiden, Jokowi Harus Hadapi DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan jabatan kegubernuran Jokowi begitu ada keputusan dari DPRD DKI Jakarta.
Mulus tidaknya pengunduran diri Jokowi pun sangat bergantung pada keputusan anggota dewan di Kebon Sirih, Jakarta.
"Proses hukum itu adanya di DPRD. Pemerintah hanya administratif," kata Gamawan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Lalu bagaimana jika pengunduran Jokowi ditolak? Soal ini, Gamawan kembali menegaskan bahwa proses pengunduran diri Jokowi bergantung kepada DPRD DKI. "Kuncinya hanya ada di DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan bahwa mulai hari ini Jokowi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Politisi PDIP itu tetap menjalankan tugas kegubernuran hingga dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada Oktober mendatang. "Sampai penetapan sebagai presiden terpilih, berarti hari ini sebagai gubernur," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan