Sebelum Diperiksa, OC Kaligis Curhat Soal Gula Darah

Sebelum Diperiksa, OC Kaligis Curhat Soal Gula Darah
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). OC membantah semua tuduhan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000. Adapun uang yang diberikan oleh Kaligis itu berasal dari Evy.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali mengeluhkan kondisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News