Sebelum Diperkosa Pacar, Sang Gadis Mengalami Kejadian Ini
jpnn.com, LABUAN BAJO - ASD (40) melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis, PWNS (17) di Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kekerasan itu terjadi pada 14 Januari 2023. Pelaku sempat melarikan diri.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.
Yance mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta selanjutnya Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian tubuh korban.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023.
Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Seorang gadis diperkosa pacarnya sendiri. Empat kali PWNS mengalami kejadian itu.
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat