Sebelum Diperkosa Pacar, Sang Gadis Mengalami Kejadian Ini

Sebelum Diperkosa Pacar, Sang Gadis Mengalami Kejadian Ini
Tim Polres Ende memperlihatkan alat bukti dan tahanan pelaku ASD (40) terkait perkara kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Ende, NTT, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Polres Ende)

Selain menahan tersangka, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.

Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance. (antara/jpnn)


Seorang gadis diperkosa pacarnya sendiri. Empat kali PWNS mengalami kejadian itu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News