Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu meyakini jika para honorer membuka usaha, apa pun jenis usahanya maka keuntungan yang diperoleh pasti lebih tinggi dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama menjadi pegawai non-ASN.
Opsi lain, katanya, pemerintah daerah juga bisa mengupayakan para honorer terserap menjadi tenaga kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku.
"Daripada menjadi tenaga honorer yang bahkan ada yang digaji hanya Rp 500 ribu per bulan," kata Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman meminta pemerintah memprioritaskan mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai PPPK.
Baca Juga: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R
“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun, maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,” kata I Nyoman.
Selain itu, pemda bisa mengajukan penambahan kuota CPNS bila pemerintah pusat membuka seleksi penerimaan CPNS, sehingga honorer yang akan dirumahkan punya kesempatan diangkat sebagai PNS. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyarankan tenaga honorer mencari pekerjaan lain menjelang penghapusan honorer mulai 28 November 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie