Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.
Perpindahan status tersebut akan disahkan Presiden Prabowo Subianto ketika meneken Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito.
Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.
Tito mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Jonan Vatikan
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL