Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kemarin (11/11), Yusril yang berstatus sebagai tersangka menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai pertimbangan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Dokumen yang diserahkan itu di antaranya adalah LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. Intinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahun. Hal itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
"Saya menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," kata Yusril di Kejagung, kemarin (11/11). Tidak lama Yusril berada di Gedung Bundar. Dia datang sekitar pukul 13.45 dan keluar pada 14.10.
Baca Juga:
Penyerahan beberapa dokumen pendukung oleh Yusril itu bisa dikatakan dilakukan di saat-saat terakhir. Sebab, saat ini tim penyidikan sudah menyerahkan berkas perkara Yusril ke tahap penuntutan. Jika direktur penuntutan menyatakan berkas lengkap (P-21), maka perkara Yusril bakal berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah