Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
Yusril mengaku telah mengetahui bahwa berkasnya sudah sampai di tangan direktorat penuntutan pidsus Kejagung. Namun dia belum mengetahui perkembangan terakhirnya.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak jika Kejagung melimpahkan perkara kliennya itu ke pengadilan. Namun sebelum itu, dia meminta Kejagung kembali mengkaji kasus tersebut melalui dokumen-dokumen yang diserahkan. "Kami berharap ini mesti dikaji lebih baik, lebih jauh," katanya.
Maqdir beralasan, kasus kliennya adalah berkaitan dengan kebijakan. Sementara kebijakan, kata dia, tidak bisa diadili. "Yang bisa diadili kalau ada perbuatan pidana. Kebijakan ini kan tidak ada pidananya," ujar pengacara senior itu. (fal)
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK