Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik

Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Yusril mengaku telah mengetahui bahwa berkasnya sudah sampai di tangan direktorat penuntutan pidsus Kejagung. Namun dia belum mengetahui perkembangan terakhirnya.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak jika Kejagung melimpahkan perkara kliennya itu ke pengadilan. Namun sebelum itu, dia meminta Kejagung kembali mengkaji kasus tersebut melalui dokumen-dokumen yang diserahkan. "Kami berharap ini mesti dikaji lebih baik, lebih jauh," katanya.

   

Maqdir beralasan, kasus kliennya adalah berkaitan dengan kebijakan. Sementara kebijakan, kata dia, tidak bisa diadili. "Yang bisa diadili kalau ada perbuatan pidana. Kebijakan ini kan tidak ada pidananya," ujar pengacara senior itu. (fal)

JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News