Sebelum Ditahan Jaksa, Kadisparpora Kota Serang Sempat Temui Pj Wali Kota

jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan pemerintah pada Selasa (30/7).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarnata sempat menghadap Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
Menurut Yedi, dalam pertemuan tersebut kepala Disparpora Kota Serang melaporkan terkait kasus yang sedang terjadi.
"Nah, kemarin Pak Kadis (Sarnata) melaporkan juga terkait proses dia," ucap Yedi, Rabu (31/7.
Meskipun demikian, kata Yedi, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Pak Kadis (Sarnata) menjadi tersangka kejaksaan, kami menghormati hukum yang ditangani Kejari Serang," tutur dia.
Sebelumnya Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Serang.
Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi penyewaan lahan pemerintah. Sempat bertemu Pj Wali Kota Yedi Rahmat.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang