Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Medan, namun tidak bisa serta merta langsung diterapkan. Bisa saja, sewaktu masih dalam tahap rancangan perda, materinya dikonsultasikan ke kemenkeu atau kemendagri. "Jadi sebelum perda dimaksud direvisi, mestinya konsultasi dulu saat masih rancangan," ujar Yuswandi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, perda yang mengatur retribusi daerah harus mendapat supervisi dari pemerintah pusat, sebelum diterapkan.
Baca Juga:
"Setiap perda pajak dan retribusi, harus dievaluasi dulu oleh pusat, dalam hal ini oleh kementerian keuangan. Sebelum dievaluasi, tidak boleh diterapkan," ujar Yuswandi Temenggung kepada JPNN, kemarin (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet