Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Medan, namun tidak bisa serta merta langsung diterapkan. Bisa saja, sewaktu masih dalam tahap rancangan perda, materinya dikonsultasikan ke kemenkeu atau kemendagri. "Jadi sebelum perda dimaksud direvisi, mestinya konsultasi dulu saat masih rancangan," ujar Yuswandi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, perda yang mengatur retribusi daerah harus mendapat supervisi dari pemerintah pusat, sebelum diterapkan.
Baca Juga:
"Setiap perda pajak dan retribusi, harus dievaluasi dulu oleh pusat, dalam hal ini oleh kementerian keuangan. Sebelum dievaluasi, tidak boleh diterapkan," ujar Yuswandi Temenggung kepada JPNN, kemarin (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar