Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Medan, namun tidak bisa serta merta langsung diterapkan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, perda yang mengatur retribusi daerah harus mendapat supervisi dari pemerintah pusat, sebelum diterapkan.

"Setiap perda pajak dan retribusi, harus dievaluasi dulu oleh pusat, dalam hal ini oleh kementerian keuangan. Sebelum dievaluasi, tidak boleh diterapkan," ujar Yuswandi Temenggung kepada JPNN, kemarin (25/3).

Bisa saja, sewaktu masih dalam tahap rancangan perda, materinya dikonsultasikan ke kemenkeu atau kemendagri.  "Jadi sebelum perda dimaksud direvisi, mestinya konsultasi dulu saat masih rancangan," ujar Yuswandi.

JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News