Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Dia menjelaskan, evaluasi ini untuk melihat, apakah rancangan perda itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dipaparkan Yuswandi, menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 itu, ada ada tiga jenis retribusi. Pertama, adalah retribusi jasa umum.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Kedua, retribusi jasa usaha. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki