Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Dia menjelaskan, evaluasi ini untuk melihat, apakah rancangan perda itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dipaparkan Yuswandi, menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 itu, ada ada tiga jenis retribusi. Pertama, adalah retribusi jasa umum.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Kedua, retribusi jasa usaha. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News