Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
Dia menjelaskan, evaluasi ini untuk melihat, apakah rancangan perda itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dipaparkan Yuswandi, menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 itu, ada ada tiga jenis retribusi. Pertama, adalah retribusi jasa umum.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Kedua, retribusi jasa usaha. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi