Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
Ketiga, retribusi perizinan tertentu. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Nah, sekarang kita lihat perda dimaksud itu masuk yang mana?" ujar Yuswandi. Perda tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat ternyata masuk jenis retribusi jasa umum.
Di Pasal 110 UU 28 Tahun 2009, juga sudah dirinci jenis retribusi jasa umum, yang salah satunya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Yang menjadi persoalan adalah ketentuan di Perda yang menyebut pengabuan mayat dikenai retribusi sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara, Pemko Medan belum punya krematorium.
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran