Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Padahal, sesuai pengertian Jasa Umum seperti dijelaskan di UU 28 dimaksud, Pemko Medan harus menyediakan jasa. Kalau belum punya krematorium, berarti belum ada jasa yang bisa disediakan Pemko Medan untuk pengabuan mayat.
"Pokoknya, kalau tidak sesuai ketentuan, bisa dibatalkan," ujar Yuswandi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki