Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat

Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Padahal, sesuai pengertian Jasa Umum seperti dijelaskan di UU 28 dimaksud, Pemko Medan harus menyediakan jasa. Kalau belum punya krematorium, berarti belum ada jasa yang bisa disediakan Pemko Medan untuk pengabuan mayat.

"Pokoknya, kalau tidak sesuai ketentuan, bisa dibatalkan," ujar Yuswandi. (sam/jpnn)

JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News