Sebelum Ditutup Paksa, PTN Diminta Bubarkan Kelas Jauh Sendiri
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:34 WIB

Sebelum Ditutup Paksa, PTN Diminta Bubarkan Kelas Jauh Sendiri
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unesa Muchlas Samani menuturkan, pihaknya tidak membuka kelas jauh. Tetapi Unesa sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) diberi wewenang untuk me-S1-kan guru-guru di daerah yang belum sarjana. "Ini sudah seizin pemerintah. Pesertanya khusus para guru. Bukan peserta umum," katanya.
Ketentuan larangan membuka kelas jauh sejatinya sudah kelur cukup lama. Diantara tertuang dalam surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 595/D5.1/T/2007 Tahun 2007. Dalam surat edaran ini jelas disebutkan jika PTN maupun PTS dilarang membuka kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi model ini dinilai melanggar norma dan kaidah akademik. Selain itu, kualitas pembelajaran dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih tegas lagi sejak 1997 Ditjen Dikti Kemendikbud sudah menetapkan ijazah kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak sah. Ijazah keluaran kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak dapat digunakan sebagai pengangkatan maupun pembinaan pengawai negeri. (wan/zal)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kian bersemangat bersih-bersih layanan kelas jauh yang merugikan masyarakat. Apalagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah