Sebelum Eksekusi, Penembak Ketua Majelis Taklim Sudah Mengintai Selama 4 Hari
jpnn.com, TANGERANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penembakan terhadap pria berinisial A, seorang ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Tiga dari empat pelaku kasus penembakan itu sudah ditangkap. Mereka ialah M (inisiator penembakan), K (eksekutor), dan S (joki yang mengawasi situasi).
Adapun seorang lainnya yang berinisial Y masih buron. Y berperan sebagai pencari eksekutor.
Menurut Yusri, penembakan itu diawali pengintaian oleh K terhadap korban. Proses pengintaian itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
"Eksekutor ini sudah mengintai di TKP empat hari, terekam semua dari tanggal 15 hingga 18, sudah membaca situasi kemudian melakukan pembunuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Yusri menjelaskan penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam M terhadap A. Dendam itu muncul saat M mengetahui istrinya pernah disetubuhi korban pada 2010.
Saat itu, istri M menemui A yang berprofesi sebagai paranormal. Tujuan istri M menemui A ialah untuk memasang susuk.
"Saat itu, yang terjadi ialah korban (istri M) disetubuhi," kata Yusri.
Polisi menyebut pelaku K sudah mengintai korban selama empat hari sebelum melakukan penembakan
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas