Sebelum Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hotman Paris Memprediksi Begini
Rabu, 10 Agustus 2022 – 10:25 WIB
![Sebelum Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hotman Paris Memprediksi Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/04/pengacara-hotman-paris-di-kawasan-kelapa-gading-jakarta-utar-funy.jpg)
Hotman Paris bicara soal Tersangka Baru Kasus Brigadir J. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara Hotman Paris ternyata sempat memprediksi soal tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut