Sebelum Harga Pertalite Naik, Ternyata Sudah Ada Yang Mencoba Menimbun
Dari pelaku, polisi mengamankan mobil jenis APV yang telah dimodifikasi bernomor polisi AE-1610-BS.
Di dalam mobil tersebut terdapat 14 jeriken kapasitas 35 liter.
Tujuh jeriken dalam keadaan kosong, sedangkan tujuh lainnya berisi penuh, masing-masing 35 liter Pertalite dengan total 245 liter.
Selain ratusan liter Pertalite, polisi juga mengamankan satu set alat pompa elektrik, tiga potong selang, satu buah corong, dan sebuah senter.
Praktik menimbun BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak sebulan lalu.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Pertalite pada Sabtu (3/9), jajaran Polres Ngawi membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi itu di wilayah hukumnya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Agar Daftar QR Pertalite
- Eddy: Penundaan Pemberlakuan Pembatasan BBM Subsidi Menjaga Daya Beli Masyarakat