Sebelum Honorer Dihapus, Tendik Minta Ada Lagi SE MenPAN-RB, Tolak Outsourcing
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno meminta pemerintah menerbitkan regulasi baru yang melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Regulasi baru berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) diharapkan bisa menghilangkan multitafsir di kalangan pemerintah daerah (pemda).
Dia menyebutkan, banyak pemda yang menerjemahkan SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah sebagai kebijakan penghapusan honorer.
Itu dibuktikan dengan langkah sejumlah daerah yang sudah merumahkan ribuan pegawai non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2.
"Kami minta ada regulasi baru agar honorer tendik yang mengabdi minimal tiga tahun tidak terkena dampak pemberlakuan penghapusan honorer di tahun 2023," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Pengalihan honorer ke tenaga alih daya, menurut dia, sangat tidak manusiawi.
Anggapan itu bukan mengada-ada karena banyak dari honorer tendik usianya di atas 50 tahun dan sudah bekerja belasan tahun.
Sutrisno menegaskan, DPP FHNK2I telah menyampaikan usulan 1 juta PPPK bagi honorer guru dan tendik pada 2018-2024 dengan sumber gaji dari APBN kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Berita P3K terbaru terkait kebijkan soal tenaga honorer dihapus: tendik minta SE MenPAN-RB baru dengan melihat masa kerja, dan menolak outsourcing.
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD