Sebelum IPO, Saham Blitz Megaplex Dipertanyakan

Sebelum IPO, Saham Blitz Megaplex Dipertanyakan
Sebelum IPO, Saham Blitz Megaplex Dipertanyakan

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal IV Undang-undang nomor 33 tahun 1999 tentang Perfilman film juga menjalankan fungsi pendidikan dan kebudayaan selain hiburan dan informasi. “Dapat dikatakan, film merupakan salah satu instrumen untuk membangun karakter bangsa,” kata Miing.

Karenanya, Miing menjelaskan, atas dasar ini pula industri perfilman tidak bisa disamakan dengan bidang usaha lainnya.

Sebelumnya, Direktur PT Graha Layar Prima Brata Perdana usai melakukan mini expose di Gedung BEI, Rabu (8/1/), kepada wartawan menjelaskan bahwa peruasahaannya akan melantai di bursa saham melalui skema IPO Maret 2014.

Menurutnya, industri bioskop di Indonesia saat ini masih sangat minim, pemainnya pun masih sedikit. Hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya untuk lebih mengembangkan bisnis di tanah air.

“Untuk pengembangan bisnis. Indonesia masih kurang jumlah bioskop sempat mati, di 2002 hanya 230-240 layar, 1994 lebih dari 2000 layar nasional. Sekarang naik lagi. Prospek bagus,” ujarnya. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
BI Rate Bisa Tetap

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Dedy Gumelar meminta PT Graha Jaya Prima selaku pemilik brand Blitz Megaplex menjelaskan tentang kepemilikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News