Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Didata Ulang

jpnn.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang melakukan veriifikasi ulang ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar merupakan guru.
Validasi data honorer ini terkait persyaratan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).
”Kami masih lakukan verifikasi sejak 24 Januari lalu. Rencananya dari jumlah tenaga honorer 2.861 akan disortir, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diangkat jadi TKK,” terang kata Kabid Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Wanita yang akrab disapa Yekti ini mengatakan, untuk diangkat menjadi TKK ada beberapa persyaratan yang harus benar-benar dipenuhi para tenaga honorer tersebut.
Antara lain, para guru itu harus memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari kepala sekolah tempat mereka mengajar.
Lalu memiliki daftar hadir selama satu tahun, memiliki jadwal kegiatan mengajar, memiliki surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000, serta memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai 6.000.
Semua persyaratan itu, kata Yekti juga dijadikan tolak ukur lolosnya verifikasi tenaga pendidik tersebut akan diangkat jadi tenaga kontrak.
Bahkan, proses verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Adapun, paling lambat para guru honorer melakukan verifikasi besok, 27 Januari esok hari.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang melakukan veriifikasi ulang ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang