Sebelum jadi Tersangka, GM Hutama Karya Sudah Dipecat Dahlan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku sudah tahu bahwa Budi bakal ditetapkan jadi tersangka.
"Kita sudah dengar tadi pagi, sore ini kan diumumkannya (Budi jadi tersangka, Red.)," ucap Dahlan di Jakarta, Kamis (11/9).
Kementerian BUMN, kata Dahlan langsung memberhentikan yang bersangkutan. Keputusan itu sudah diambil pada rapat pimpinan (Rapim) BUMN pagi tadi, sebelum KPK mengumumkan Budi menjadi tersangka. "Kita berhentikan langsung. Sudah diputuskan dalam Rapim tadi pagi," saut pria asal Magetan ini.
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka sampai saat ini adalah BRK yang waktu itu posisi GM PT HK Persero," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu. Sehingga masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu. "Siapa pun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," tandasnya.
Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan Rp 24,2 miliar. Namun perhitungan tersebut masih sementara. (chi/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin